SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONTRUKSI
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
SBU Kontruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh team USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJK Nasional. Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lpjk Nasional.
FUNGSI UTAMA SERTIFIKAT BADAN USAHA
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
- Untuk dapat mengikuti Tender di instansi pemerintah atau proyek dilingkungan migas
TAHAPAN PROSES
- Proses SKA atau SKT Yaitu sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan
- Pendaftaran anggota asosiasi Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK
- Proses Sertifikat Badan Usaha Sertifikat dikeluarkan oleh LPJK daerah untuk kualifikasi kecil dan menengah, serta LPJK Nasional untuk kualifikasi besar
Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
Kelompok unsur Asosiasi Perusahaan
No. | ASOSIASI AKREDITASI A | ASOSIASI AKREDITASI B |
1 | ASPEKNAS | ARKINDO |
2 | ASPEKINDO | GABPEKSI |
3 | GAPENSI | ASKUMNAS |
4 | GAPEKNAS | HJKI |
5 | GAPEKSINDO | ASKONAS |
6 | INKINDO | GARANSI |
7 | PERKINDO | GAKINDO |
8 | PERJASI |
Wilayah Prioritas
No | Wilayah |
1 | DKI JAKARTA |
2 | BANTEN |
3 | JAWA BARAT |
4 | JAWA TENGAH |
5 | JAWA TIMUR |
6 | DI YOGYAKARTA |
7 | KALIMANTAN BARAT |
8 | KALIMANTAN TIMUR |
9 | KALIMANTAN UTARA |
10 | KALIMANTAN SELATAN |
11 | KALIMANTAN TENGAH |
Berikut Download File Daftar Subidang Klasifikasi : KLASIFIKASI KUALIFIKASI SBU
Izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
Pengertian izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jenis-Jenis IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan, pada umumnya jenis perijinan ini di lihat atau disesuaikan dengan SBU.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
1. Gred 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha.
- Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT.
- Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.
Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
- Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi.
SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.
Persyaratan yang tersebut di bawah ini adalah persyaratan SIUJK yang berlaku di Jakarta yaitu :
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
- Fotocopy KTP dan NPWP Direktur Utama.
- Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
- Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
- Denah via google maps dan foto kantor perusahan.
- Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
- Bukti pembayaran pajak tahunan terupdate.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
- Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy SKA/SKT.