SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
- Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama 15tahun sesuai dengan Subbidang yang akan di ambil (Khusus SKA Utama)
Masa berlaku SKA selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
Persyaratan Ijazah:
SKA MUDA | SKA MADYA | SKA UTAMA | |||||||||
IJAZAH | IJAZAH | IJAZAH | |||||||||
D3 | D4/S1 | S2 | S3 | D3 | D4/S1 | S2 | S3 | D3 | D4/S1 | S2 | S3 |
3th | 1th | ‐ | ‐ | 8th | 6th | 3th | 1th | ‐ | 10th | 8th | 4th |
Note:
Tahun Pengalaman dihitung dari sejak Tahun kelulusan yang tertera pada ijazah
Berikut List Sub Bidang SKA :
SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)
Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
Persyaratan permohonan SKT
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Persyaratan Ijazah untuk SKT:
KUALIFIKASI | PERSYARATAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN | |
Persyaratan Pendidikan Minimal | Persyaratan Pengalaman (Sesuai dengan bidang) | |
Kelas 1 | Lulusan Minimal D1 (Sesuai Bidangnya) | Minimal 3th (Sesuai bidang) |
Lulusan SMK (Sesuai Bidangnya) | Minimal 4th (Sesuai Bidang) | |
Lulusan SLTA/SMK (Tidak Sesuai Bidang) | Minimal 5th (Sesuai Bidang) | |
Lulusan SLTP/ST/SMP | Minimal 6th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) | |
Kelas 2 | Lulusan SMK (Teknik/sesuai bidangnya) | Minimal 2th (Sesuai Bidang) |
Lulusan SLTA/D1 (tidak sesuai bidang) | Minimal 3th (Sesuai Bidang) | |
Lulusan SLTP | Minimal 4th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) | |
Kelas 3 | Lulusan SLTP/Setara | Minimal 2th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) |
Lulusan SD/Setara | Minimal 3th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) | |
Tidak Berijazah | Minimal 6th (Hitungan mulai dr usia 17th) |
Berikut List Sub Bidang SKT :